Nazaruddin Sebut Kasus e-KTP Telah Jerat Dua Orang Tersangka
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengklaim telah memberikan keterangan untuk dua orang tersangka proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pertama untuk Sugiharto dan yang kedua untuk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Saya sudah diperiksa untuk dua tersangka. PPK sama Dirjen," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP yang dimaksud Nazaruddin adalah Sugiharto. Namun, dia tak menjawab tegas siapa Dirjen Dukcapil yang dimaksudnya.
Dikonfirmasi nama Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang beberapa kali diperiksa penyidik terkait e-KTP, terpidana suap proyek Wisma Atlet itu hanya tersenyum. Nazaruddin justru menyebut nama lain, seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir.
"Nantikan sebentar lagi mas Anas akan dipanggil ke sini terkait e-KTP, Mirwan Amir juga," kata Nazaruddin.
Nazaruddin sebelumnya mengklaim bahwa ia sebagai whistleblower atau saksi yang melaporkan perbuatan yang berindikasi korupsi dalam kasus proyek e-KTP. Sejumlah nama juga ia sebut terlibat, seperti mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
(ren)