Suami Istri Perekrut Anggota Gafatar Divonis Bersalah

Dokter Rica saat dipulangkan dari Kalimantan usai bergabung dengan kelompok Gafatar beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta memberikan vonis yang berbeda terhadap dua terdakwa pembawa lari dokter Rica Tri Handayani anggota eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Terdakwa Eko Purnomo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan istrinya Feni hanya divonis selama satu tahun penjara. Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani yang sejak Januari 2016.

Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ninik Hendras Susilowati mengatakan, pasangan suami istri itu terbukti secara sah melanggar pasal 332 KUHP yaitu melarikan seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara  bersama-sama melakukan tindak pidana melarikan perempuan dengan tipu muslihat," kata Ninik di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 29 September 2016.

FOTO: Para petinggi Gafatar saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri

Dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa tas, komputer jinjing, hard disk eksternal, lima buah flash disk, beberapa telepon seluler, tiga kartu seluler, micro SD, uang tunai Rp23 juta dan lain-lain termasuk delapan lembar surat pamit dokter Rica dikembalikan kepada jaksa. Karena masih ada terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Pertimbangan hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang berbeda karena mereka bersalah menggunakan ayat-ayat Alquran untuk perbuatan tipu daya dan mempengaruhi korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban.

Saat dokter Rica berangkat bersama-sama anggota eks Gafatar di Bandara Adisutjipto 30 Desember 2015, terdakwa meminta telepon selulernya. Sim card dibuang dan semua data di telepon Rica dihapus. Sehingga dokter asal Lampung itu tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Setelah sampai di Kalimantan, sim card telepon diganti dengan nomor baru.

Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedangkan Feni lebih rendah karena saat ini masih mempunyai anak yang masih berusia di bawah tiga tahun.  

Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yaitu hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa menggunakan Pasal 328 KUHP dalam tuntutannya. Penculikan ini, menurut jaksa bukan penculikan biasa karena menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.

FOTO: Kampung Gafatar di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat saat dibakar massa beberapa waktu lalu/ANTARA FOTO

Kasus ini adalah akibat dari adanya program eks Gafatar yaitu fase hijrah. Puluhan ribu orang hijrah ke Mempawah Kalimantan Barat untuk kehidupan lebih baik seperti yang diajarkan Gafatar. "Demikian putusan ini telah dibacakan, silakan terdakwa berkonsultasi kepada penasihat hukum, terdakwa bisa menerima, banding atau masih pikir-pikir," kata hakim.

Setelah berkonsultasi, dua terdakwa menyerahkan kepada penasihat hukum Jeremias Lemek. Ia meminta waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir untuk menentukan upaya banding," kata Jeremias.

Jeremias menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Tetapi ia juga mempunyai pendapat lain terhadap pertimbangan dan vonis hakim. Kalau jaksa tidak memakai pasal 332 KUHP untuk tuntutan, sedangkan hakim menggunakan Pasal 332 itu artinya jaksa tidak mempertimbangkan pasal itu. "Artinya yang menurut jaksa terbukti adalah pasal 328, maka pledoi kami juga tidak dipertimbangkan," kata dia.

Jaksa penuntut umum Johan Iswahyudi juga piki-pikir soal vonis ini. Karena putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa. "Sama, kami juga masih pikir-pikir," katanya.

(mus)