Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 29 September 2016.

Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya terkait menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan hal itu. Menurut dia, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi.

"Iya betul, hari ini pengajuan permohonannya," kata Made Sutrisna saat dikonfirmasi.

Made menjelaskan, pengajuan permohonan tersebut telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

(mus)