Nazaruddin Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi-e-KTP

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik  (e-KTP), Rabu, 28 September 2016.

Ini pemeriksaan kedua Nazaruddin terkait kasus e-KTP setelah diboyong  penyidik KPK pada Senin, 26 September 2016 kemarin dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ditanya wartawan, apa yang akan ia beberkan hari ini, Nazaruddin belum mau mengumbarnya. Terpidana kasus Wisma Atlet itu hanya menyatakan kalau pemeriksaannya hari ini untuk mengejar bukti-bukti guna menjerat tersangka lainnya di kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.  

"Katanya mau ingin cepat-cepat ada tersangka baru," kata Nazaruddin di halaman kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya siapa sosok yang dimaksudnya, suami Neneng Sri Wahyuni itu cuma mengumbar senyum lalu masuk kantor KPK.  

Usai pemeriksaan penyidik pada Selasa malam kemarin, Nazaruddin kembali menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  harus bertanggungjawab atas korupsi proyek senilai Rp6 triliun itu.

Bahkan, Nazar mengatakan bukti-buktinya ia telah berikan kepada penyidik KPK. Saat pertama proyek e-KTP bergulir, Gamawan Fauzi masih menjabat Mendagri.

"KPK sudah punya datanya Gamawan terima berapa," kata Nazaruddin. Namun, sampai berita diturunkan VIVA.co.id, belum mendapat konfirmasi dari Gamawan Fauzi.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati, Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.  

Kasus ini memang pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkoar proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp2,5 triliun dari kebutuhan riilnya.

Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua DPR, Setya Novanto terlibat kasus ini. Nazar mengatakan Novanto bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP ini.

Masih berdasarkan keterangan Nazaruddin, Novanto juga kecipratan fee 10 persen ke Paulus selaku pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan pun berlangsung tiga kali di Jakarta.

Sugiharto yang pada proyek dilakukan sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ase)