Pelaksana Tugas Kepala Daerah Akan Ditunjuk Mendagri

rapat persiapan penyelenggaraan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri mengambil kebijakan untuk tidak menjadikan sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah selama calon petahana mengajukan cuti pilkada. Kebijakan ini diambil guna menghindari konflik kepentingan selama pilkada berlangsung.

"Kalau sekda takutnya ada benturan konflik kepentingan. Kalau sekdanya dekat dengan gubernur malah jadi tidak fair lagi. Kalau sekdanya lawan gubernur maka bisa penyandung," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono di kantornya, Rabu 28 September 2016.

Sumarsono beralasan, kebijakan itu diambil karena banyaknya pertimbangan, demi kelancaran pilkada. "Ini soal pertimbangan. Bukan soal boleh atau tidak bolehnya. Kalau Sekda boleh (menjabat) atau tidak, jawabannya boleh," kata dia.

Sumarsono menerangkan, kinerja dari sekda akan dinilai oleh gubernur. Itu sebabnya, jika ada ketikdakcocokan antara gubernur dengan sekda, dinilainya itu justru bisa mengganggu.

Dengan mengambil jarak dengan pemerintah diatasnya, maka netralitas akan bisa terjaga, terkontrol serta terkendali.  "Kalau terlalu dekat juga tidak nyaman. Nanti (sekda) bisa dikendalikan gubernur walaupun cuti," ungkap dia.

Untuk provinsi, pelaksana tugas gubernur akan langsung ditunjuk Menteri Dalam Negeri. Dengan catatan, wakil gubernurnya tidak ikut Pilkada. "Kalau gubernurnya nyalon dan wakilnya tidak, wakilnya jadi Plt. Itu kan sudah diatur oleh UU," terang Sumarsono.

Sementara untuk kabupaten/kota, meski pelaksana tugas bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur, akan tetapi, surat penugasannya tetap berasal dari Menteri Dalam Negeri.

"Ini di pusat kembali. Filosofinya pelaksana tugas dikembalikan ke pusat. Jadi pusat yang nunjuk," tegas dia.