Jika Terjadi Kekerasan Seksual, Laporkan ke Nomor 1-500-771

Demo tolak kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sony
Manalu, mengungkapkan ada beberapa faktor yang memicu berulangnya kasus kekerasan seksual. Salah satunya, kasus tidak terungkap karena dianggap sebagai aib bagi keluarga.

"Sering tidak terungkap dan ditutupi karena aib keluarga. Bukan empati yang didapat (korban)
melainkan tuduhan lain," kata Sony dalam diskusi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, 27
September 2016.

Faktor lain yang ikut memicu kekerasan adalah rentannya ketahanan keluarga. Mudahnya akses terhadap pornografi, hingga tidak tertanganinya korban dengan baik, sehingga berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.

"Norma hukum yang ada juga belum memberikan efek jera dan efek cegah," kata Sony.

Untuk itu, pemerintah membuka layanan Telepon Pelayanan Sosial atau diakronimkan menjadi TePSA. Layanan itu dibuka untuk mempermudah masyarakat melaporkan peristiwa kekerasan seksual atau masalah sosial lain, dengan menghubungi nomor telepon 1-500-771. Menurut Sony, layanan telepon ini tersedia selama 24 jam setiap harinya.

Tak hanya pelaporan kasus, masyarakat juga bisa berkonsultasi terkait kekerasan yang sedang dihadapi. Sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan rujukan pihak terkait untuk mendapatkan pertolongan atau penindakan.

"TePSA akan konsultasi dengan peksos (pekerja sosial) dan dirujuk ke mana, apakah itu ke kepolisian atau perlindungan anak," ujar Sony.

Sony mengatakan, sejak diluncurkan pada Agustus 2016 lalu, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan melalui layanan ini. Namun layanan ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. "Jumlah telepon yang diterima hingga saat ini sekitar 247, kami akan terus sosialisasikan," kata Sony.

Sementara itu, untuk penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, Sony menyebut pihaknya telah mengupayakan sejumlah langkah. Salah satunya, melakukan rehabilitasi sosial. "Baik terhadap korban maupun pelaku," kata dia. (ase)