Politikus PDIP Damayanti Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, memasuki babak akhir.
Hari ini, 26 September 2016, politikus PDIP itu akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Damayanti dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Damayanti, meskipun dinilai telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini, dan dianggap menjadi justice collabolator, atau tersangka pelaku yang bekerja sama.
Dalam dakwaan, Damayanti disebut menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, karena menggunakan dana aspirasinya untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu, dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku, senilai Rp41 miliar.
Damayanti telah mengakui kesalahannya itu, dan menyesal berbuat demikian.
(ren)