Tak Semua Korban Kisruh Timor Timur Dapat Kompensasi
- Viva.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Pemerintah mulai mencairkan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada puluhan ribu keluarga korban kisruh politik Timor-Timur di luar warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyaluran kompensasi dilaksanakan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016, tidak semua warga eks Timor-Timur bisa langsung mendapatkan kompensasi tersebut. Mereka yang mendapatkan kompensasi hanya yang berusia di atas 17 tahun saat jajak pendapat Timor-Timur terjadi pada tahun 1999 silam.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Kemensos, Harry Hikmat, menjelaskan bahwa prediksi awal jumlah Kepala Keluarga (KK) eks Timor-Timur yang memperoleh kompensasi sebanyak lebih 32 ribu KK, yang tersebar di 33 provinsi dan 411 kabupaten/kota, kecuali NTT.
Sebanyak 27.687 KK sudah terverifikasi serta tervalidasi dan siap menerima kompensasi. "Penerima kompensasi ialah eks Timor-Timur yang saat jajak pendapat berusia 17 tahun ke atas," kata Harry di acara penyerahan bantuan penerima PKH dan keluarga eks Timor-Timur di Kabupaten Magetan, Jawa timur, pada Sabtu, 24 September 2016.
Di Magetan, terdapat 51 keluarga eks Timor-Timur yang memperoleh kompensasi. Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Pendapa Kabupaten Magetan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, penyerahan kompensasi juga sudah dilakukan untuk 24 keluarga eks Timor-Timur yang tinggal di Kabupaten dan Kota Kediri.
Khofifah mengatakan, di seluruh daerah di Jatim terdapat 3.083 KK eks Timor-Timur yang sudah siap memperoleh kompensasi dan akan diserahkan secara bertahap dalam sebulan ini. "Anggarannya untuk eks Timor-Timur di Jawa Timur disiapkan 30,8 miliar," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit), Batista Sukafakefi, mengatakan bahwa masih ada empat ribu sekian kepala keluarga eks Timor-Timur yang proses ferivikasi dan validasi data untuk memperoleh kompensasi. Akhir Oktober nanti dimungkinkan proses tersebut sudah selesai.
Dia mengatakan, data empat ribu KK eks Timor-Timur terlambat masuk karena mereka baru mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Lalu bagaimana soal warga eks Timor-Timur yang tidak bisa memperoleh kompensasi karena saat jajak pendapat terjadi berusia di bawah 17 tahun.
"Untuk yang usia di bawah tujuh belas tahun, kami terus perjuangkan. Ini kendalanya Peraturan Presiden bunyinya begitu. Tapi sebentar lagi masa berlaku Perpres Nomor 25 Tahun 2016 itu kan sudah mau habis. Jadi kami menunggu Presiden membuatkan Prepres baru agar usia di bawah 17 tahun juga dapatkan kompensasi," kata Batista.
(ren)