Bareskrim Tangkap Dua Penjual Satwa Dilindungi

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Purwadi Arianto (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing HY dan Z, yang menjualbelikan satwa langka yang dilindungi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi  Purwadi Arianto, mengatakan HY ditangkap saat keluar dari Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Tersangka HY memperniagakan satwa berupa satu ekor Orang Utan," kata Purwadi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Purwadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang sopir berinisial Z di pangkalan barang Fajar Raya Tour, di Jalan Puri Nomor 106, Kelurahan Maksum IV, Kecamatan Medan Area Selatan Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku Z ini membawa empat satwa Orang Utan masih anak-anak dengan menggunakan mobil travel Kijang Super warna silver metalik dengan nomor polisi BL 694 JW, untuk diantarkan kepada pemesannya di Medan.

"Atas pengakuan tersangka Z, empat ekor Orang Utan tersebut milik K yang tinggal di Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan," ujar

Purwadi. Polisi hingga kini belum berhasil menangkap pemilik empat Orang Utan berinisial K. Dari keterangan tersangka Z, empat ekor Orang Utan dijual seharga Rp31 juta. Sementara satu ekor Orang Utan yang ditangkap di Terminal Kampung Rambutan dihargai Rp10 juta.

Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, dan denda Rp100 juta. (ase)