Irman Gusman Masih Shock Ditangkap KPK
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan, kliennya masih belum banyak bicara mengenai kasus yang menderanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tommy, Irman bahkan masih shock dengan tuduhan KPK atas dugaan suap Rp 100 juta. "Dia bingung apa yang terjadi. Dia masih shock 'kok bisa begini'. Saya bilang fight saja kalau memang enggak bener," kata Tommy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2016.
Pengacara lainnya, Razman Arief Nasution menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, bahwa Irman masih bingung dengan sangkaan KPK. Apalagi jabatan yang diemban Irman tidak ada sangkut pautnya dengan Bulog. "Kenapa jadi begini, dia bilang. Saya nasihati jalani saja dulu jadikan ini sebagai perjalanan hidup," ujar Razman.
Seperti diketahui, Sabtu 17 September 2016, dini hari, Irman diciduk KPK. Ia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga menyuap Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy. Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi, sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)