KPK Periksa Bupati Banyuasin Beserta Anak Buahnya
- Edwin Firdaus / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfrontasi kesaksian tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami dan Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa, 20 September 2016.
Pada kasus ini, selain ketiga tersangka tadi, KPK juga sudah menjerat tiga orang lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman.
Keenamnya ditahan di tempat berbeda. Tersangka Zulfikar Muharrami ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Sementara Yan Anton Ferdian ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Adapun Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami di Rutan Polresta Jakarta Timur, sedangkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman di Rutan Polresta Jakarta Pusat, Tersangka Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka Kirman di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
KPK sebelumnya mengamankan Yan Anton bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo. Kemudian KPK menciduk pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dari penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.
Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299,8 juta dan US$1.200, atau setara Rp150 juta. Selain itu, dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp531,6 juta.
"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria dalam konferensi pers saat menetapkan Bupati Banyuasin ini sebagai tersangka, Senin, 5 September 2016.
Basaria menjelaskan, uang Rp531,6 juta ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Kemudian, USD$11.200 diterima Yan Anton pada 2 September 2016, serta uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September 2016.
(mus)