Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kuburan
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Senin, 19 September 2016. Dia menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi lahan kuburan tahun 2013.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova, penetapan Johan sebagai tersangka sudah berlangsung sejak sepekan terakhir. Johan pun menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumsel sejak Senin pagi hingga sore.
“Kejadiannya 2013 lalu, saat tersangka (Johan Anwar) masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU,” kata Djarod kepada wartawan di Markas Polda Sumsel di Palembang.
Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp6,1 miliar atas kasus itu. Johan ditengarai mendapatkan fee atau komisi sebesar Rp1 miliar dalam kasus itu.
Johan dijerat dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang terkait korupsi lahan kuburan.
Disinggung soal penahanan, menurut Djarot, akan ditentukan penyidik. “Barang bukti yang disita berkaitan dengan hal tersebut sudah kita ambil,” ujar Djarod.
Kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan 10 hektare lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja di OKU tahun 2013 itu terungkap pada 2014. Johan sudah diperiksa polisi sebanyak empat kali saat dia menjabat Ketua DPRD OKU.
Kasus itu melibatkan empat orang, antara lain, Hidirman, pemilik lahan; Najamudin, Kepala Dinas Sosial OKU; Ahmad Junaidi, mantan Asisten I OKU, dan Umortom, mantan Sekretaris Daerah OKU.
Mereka juga telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa disita.
Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun ditambah denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ase)