Respons Sudi Silalahi Soal Sidang Informasi TPF Kasus Munir

Sidang sengketa informasi publik terkait hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir 2004.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Sidang permohonan ajudikasi sengketa informasi publik terkait hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir hari ini diskors. Sidang tersebut berlangsung di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), gedung Graha PPI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Sidang diskors lantaran dua saksi, yaitu mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, tidak hadir sesuai jadwal.

Keduanya telah dua kali dipanggil. Namun, Yusril tak memberikan respons. Sementara Sudi merespons dengan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari majelis  komisioner KIP.

Berikut ini beberapa pertanyaan dari KIP dan jawaban Sudi:

Tanya (T): Apakah Anda mengetahui dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir?

Jawab (J): Saya mengetahui pembentukan TPF, namun saya tak terlibat di dalamnya.

T: Apakah Anda tahu saat TPF melakukan pertemuan dengan Presiden?

J: Saya tahu dan hadir saat Presiden bertemu dengan TPF. Saat itu 3 Maret 2005, 11 Mei 2005 ,18 Mei 2005 dan 4 Juni 2005, tempat pertemuan di ruang kerja presiden.

T: Apakah saudara mengetahui hasil kerja dari Tim Pencari Fakta yang disampaikan kepada Presiden?

J: Saya tidak tahu hasil kerja TPF Munir. Setelah pertemuan terakhir saya ingat ada bundle map dari ketua tim yang diserahkan ke Presiden. Mungkin itu adalah hasil kerja yang dilaporkan kepada Presiden.

Seperti diketahui, sidang itu terkait permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir 2004.

Sebab, selama sekitar 12 tahun, hasil investigasi TPF kematian Munir tak kunjung diumumkan ke publik, mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Padahal, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang pembentukan TPF kematian Munir, disebutkan pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan kepada masyarakat. Namun, hal tersebut belum dilakukan pemerintah.

Kontras telah mengajukan permohonan informasi publik tentang laporan TPF kasus Munir ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun, pada 1 Maret lalu, Kementerian Sekretariat Negara yang diserahi dokumen tersebut, justru mengeluarkan pernyataan tak menguasai dokumen hasil TPF kematian Munir.

Selanjutnya, Kontras dan LBH Jakarta mengajukan permohonan ajudikasi sengketa informasi publik tentang hasil TPF kasus Munir ke KIP.

(ren)