Mahfud MD: Korupsi Rp10 Juta Saja Bisa Ditangkap KPK

Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Sejumlah pihak mempersoalkan nilai suap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang tidak kakap yakni, Rp100 juta. Namun, bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, angka bukanlah soal.

"Kenapa cuma Rp100 juta kok ditangkap? Ada dua. KPK boleh menangani korupsi APBD seperti mark up, Rp1 miliar. Tapi penyuapan Rp10 juta pun bisa ditangkap KPK, tidak ada batas minimalnya," kata Mahfud MD, dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 19 September 2016.

Mahfud mengungkapkan bahwa dalam ilmu perkorupsian, ada yang namanya penyuapan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terhadap suatu kebijakan tertentu. Namun, ada pula yang tidak memiliki wewenang secara langsung. Di sini, Irman menjadi contoh.

"Pak Irman ini bisa ngebel presiden, menteri, kepala daerah, dirjen-dirjen, bulog. Pasti diangkat teleponnya. Dia merekomendasi lisan maupun tertulis," kata Mahfud.

Mahfud tak membantah jika peran yang dilakukan oleh Irman bisa disebut sebagai praktik calo. Sebab, ia sepakat dengan KPK bahwa yang bersangkutan memperdagangkan pengaruh.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini. (ase)