Mahfud MD Tolak Pendapat Irman Gusman Dijebak
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak pendapat yang menyatakan bahwa Ketua DPD Irman Gusman dijebak. Menurut Mahfud, KPK sudah menjalankan tugasnya dengan benar.
"Pak Irman dijebak, saya menolak. KPK bukan lembaga bodoh juga," kata Mahfud dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 19 September 2016.
Mahfud meyakini KPK sudah melakukan penyadapan hari-hari sebelum menangkap Irman. Meskipun ia sendiri juga heran tokoh asal Padang Panjang, Sumatera Barat, itu mau berinteraksi dengan orang yang berstatus tersangka.
"KPK itu mungkin menerima telepon, memonitor orang tersebut. Tiba-tiba ada telepon nyasar dari di Pak Irman. Orang ini sedang dipantau, disadap," kata Mahfud.
Kemudian, saat pemeriksaan, ia percaya penyidik juga memperdengarkan rekaman hasil sadapan ke Irman. Setelah itu, lanjut dia, Irman tidak berkutik dan menerima kenyataan.
"Selalu menolak bahwa saya tidak ini tidak itu. Sesudah diperdengarkan rekamannya, tanda tangan berita acara. Ya sudah (menerima status tersangka)," ujarnya.
Terkait cepatnya KPK menetapkan Irman sebagai tersangka, Mahfud memberikan penjelasannya. Dia menuturkan, operasi tangkap tangan memang dalam waktu 24 jam harus dijadikan tersangka karena jika tidak maka wajib dilepas.
"Ajudannya dikeluarkan sebelum 24 jam. OTT 24 jam tidak tersangka berarti penangkapannya salah. Ini akan terurai di pengadilan seperti yang sudah-sudah," tutur dia.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.