KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Suap Anggota Komisi V DPR

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas praktik korupsi dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Desakan tersebut datang dari Aliansi Mahasiswa Daerah Antikorupsi. 

Menurut Kordinator Aliansi Mahasiswa Daerah, Jaya Purnama, KPK harus segera merespon kesaksian anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dalam persidangan yang menyebut adanya rapat setengah kamar antara Pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR untuk mengatur proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara tersebut. 

"Selain para penerima suap di Komisi V DPR, KPK juga harus mengusut tuntas para pengusaha nakal yang masih melakukan praktek suap," kata Jaya di Jakarta Sabtu, 17 September 2016.

Jaya menekankan, KPK harus berani menindak seluruh yang terlibat. Apalagi sejauh ini, dari pihak pengusaha baru Direktur Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang dijerat KPK.

"Tidak mungkin dia main sendiri. Karena itu kami meminta agar KPK membongkarnya," ujar Jaya.

Untuk diketahui, Abdul Khoir telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Abdul Khoir oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap terbukti ?menyuap anggota Komisi V DPR bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred hingga puluhan miliar.

Menurut Jaya, selain Abdul Khoir dan dua rekannya itu, diduga ada seorang pengusaha lain yang turut terlibat perkara suap ini. Namun, belum tersentuh hukum. Karena itu dia meminta lembaga antirasuah itu menelusuri siapa saja pengusaha yang turut menyuap anggota DPR RI.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) didapat VIVA.co.id, Damayanti Wisnu membeberkan semuanya kepada KPK. Dia menyebut seluruh anggota komisi V diwakili tiap fraksi menerima fee dari sejumlah pengusaha dalam pemulusan dana aspirasi yang kemudian direalisasikan melalui proyek di Kementerian PUPR. Damayanti bahkan menyebut Ketua Komisi V juga kecipratan.

Keterangan Damayanti juga dikuatkan oleh keterangan tersangka Amran. Pada kesaksiannya kepada penyidik KPK, Agustus 2016 lalu, Amran yang sudah mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, menyebutkan jumlah pihak-pihak yang mendapat fee dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Antara lain, Amran mengatakan bahwa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menerima fee Rp 8 miliar atas dana aspirasinya untuk proyek jalan. Selain itu, dia juga membeberkan nama-nama pejabat Kementerian PUPR yang menerima fee ke KPK.