Langkah Ditjen Pajak Terhadap Google Dinilai Sudah Benar

Ilustrasi/Mesin pencari Google.
Sumber :
  • Pixabay/422737

VIVA.co.id – Google akan melakukan perlawanan atas keinginan pemerintah memeriksa pajaknya dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang gigi memeriksa kewajiban perpajakan Google Indonesia. 

"Tindakan tegas ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multi-nasional lainnya yang beroperasi di Indonesia, sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” kata Misbakhun saat di hubungi, Jumat 16 September 2016.

Politikus partai Golkar ini  menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California, AS. Ia mengingatkan Google Indonesia untuk bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang. 

Apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka pemerintah harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan sepadan dan pantas. 

"Yakni dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia, atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak ini.

Misbakhun menambahkan sikap penolakan yang dilakukan Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Baginya pemerintah RI jelas memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari mana pun yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.

(ren)