Polri Pertimbangkan Keadilan Restoratif untuk Haris Azhar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Selama satu bulan bekerja, akhirnya Tim Pencari Fakta Gabungan terkait testimoni terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, menyimpulkan tak ada aliran dana sebesar Rp90 miliar dari mendiang Freddy ke pejabat Polri selama menjalankan operasi peredaran narkotika.

Hal ini menyisakan laporan instansi Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar.

"Nanti kita lihat, ada mekanisme restorative justice, mekanisme penegakan hukum juga bisa kita lakukan. Nanti kita akan lihat seperti apa langkah-langkahnya, apakah dengan cara restorative justice," kata Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian konflik dengan cara mengambil kesepakatan di luar sistem pengadilan sebagai penyelesaian terbaik. Salah satu caranya adalah dengan meminta maaf dan menyesal.

"Apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE, saya ulang ITE bukan pencemaran nama baik, nanti kita lihat setelah membacanya nanti," ujar Tito.

Sebelumnya, Haris mengunggah tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' melalui jejaring sosial. Tulisan ini mengisahkan pengakuan Freddy pada Haris, saat keduanya bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam tulisan itu, Haris menyebut Freddy membeberkan adanya aliran dana ke pejabat di Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional dan oknum TNI saat dia mengedarkan narkoba.

(mus)