Terlibat Narkoba, Bang Toyib Divonis Penjara Seumur Hidup

Arman Suyuti alias Bang Toyib divonis penjara seumur hidup
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Arman Suyuti alias Bang Toyib, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram dan tindak pidana pencucian uang, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Sidang vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Sandi Muhamad Alayubi, Kamis, 15 September 2016.

"Terdakwa terbukti melakukan kemufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Sandi dalam putusannya.

Arman alias Bang Toyib terbukti sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkotika sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 3 tentang TPPU.

Selama tiga tahun, transaksi keuangan terdakwa yang diketahui terkait peredaran narkotika mencapai Rp23 miliar.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Robi Anugrah Marpaung, mengakui akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Secara lisan di persidangan sudah kami sampaikan, terdakwa keberatan dan menyatakan banding atas putusan itu," ujar Robi.

Menurut kuasa hukum, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada selama ini. Robi bahkan menduga hakim tidak independen dalam menjatuhi putusan.

"Kami lihat majelis hakim tidak independen, terpengaruh situasi masyarakat beberapa hari lalu banyak riak-riak masyarakat, sehingga putusannya tidak independen," kata dia.

Di tempat yang sama, dari pihak penuntut umum, Jaksa Sutriyono, mengaku akan berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Bulungan, terkait rencana banding pihak terdakwa. Jaksa tengah memikirkan upaya perlawanan dengan menyiapkan kontra memori banding.

"Terkait barang bukti, rekening, uang Rp5juta, barang bukti tiga sepeda motor, tiga unit mobil, satu tempat cucian mobil dan tanah, tadi dari putusan haki dirampas untuk negara," ujar Jaksa Sutriyono. (ase)

Muhammad Tahir/tvOne Kalimantan Utara