Menkes Sebut Dokter Boleh Terima Sponsor dari Perusahaan

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akan menelusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi rutin salah satu perusahaan farmasi kepada dokter di Indonesia. Meski begitu, Nila menuturkan bahwa Kementerian Kesehatan dan KPK sudah pernah mengatur tentang pemberian dana kepada tenaga medis.

"Kami sudah pernah duduk dengan KPK untuk mengatur bagaimana yang disebut pemberian sponsor kepada tenaga medis. Boleh, dalam arti untuk biaya pendidikan dan sebagainya. Itu salah satu contoh," kata Nila kepada awak media di Gedung Kemenristekdikti Sudirman, Jakarta, Jumat, 16 September.

Nila menegaskan, Kemenkes belum dapat memberi kepastian penanganan masalah ini, karena ia juga baru mendengar kabar ini media massa. Yang jelas, kata Nila, Kemenkes dan KPK pernah membahas ketentuan pemberian dana kepada tenaga medis, seperti dalam bentuk sponsor pendidikan atau riset.

"Mungkin juga bukan seperti nyogok begitu atau apa. Dokter bisa mendapat sponsor untuk pendidikan, kalau dapat itu tidak salah. Ini kan saya enggak tahu farmasinya ngasih untuk apa. Kalau di luar itu, ya salah lah. Saya mesti tahu dulu dari KPK. Kita telusuri detail," ujarnya. [Baca: ]

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku telah menerima data baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai transaksi mencurigakan dan aliran dana dari beragam perkara.

Di antara data itu, yang mengejutkan Agus adalah adanya transaksi rutin dari salah satu perusahaan farmasi kepada dokter di Indonesia.

"Beberapa hari lalu, saya mendapat laporan dari PPATK, salah satu (perusahaan) farmasi yang tidak terlalu besar, selama tiga tahun mentransfer uang ke dokter Rp800 miliar," kata Agus di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Dia menduga pemberian itu terkait dengan tindakan dokter yang telah membuat resep pada pasien untuk membeli obat atau vitamin tertentu dari perusahaan farmasi tersebut.

Agus menekankan perkara ini akan diusut KPK dengan menggandeng sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga akan menggandeng Kementerian Kesehatan untuk membenahi sistem di sektor farmasi. (ase)