PN Surabaya Panggil Hakim Pemutus Perkara sebelum Tuntutan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sudjatmiko, akan memanggil Hariyanto, ketua majelis hakim yang menghentikan perkara bos NAV Achmad Budi Siswanto, sebelum sidang masuk tahap pembacaan surat tuntutan. Keputusan Hariyanto itu akan diklarifikasi.
"Pasti nanti akan saya panggil untuk klarifikasi seperti apa sebetulnya putusannya. Harus dilihat dulu kenapa putusannya begitu, pasti hakim ada dasarnya," kata Sudjatmiko kepada wartawan di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis petang, 15 September 2016.
Dia menolak memberikan komentar tentang materi pokok perkara bos NAV yang diputus sebelum tuntutan, meski hal itu baru pertama kali terjadi di PN Surabaya. Sebab, menurutnya, hakim memiliki kemandirian dalam menangani perkara.
"Ketua PN tidak boleh mengomentari materi perkara. Fungsi Ketua PN hanyalah pengawasan dan memastikan semua sidang berjalan lancar dan tertib. Kalau perkara itu mutlak kewenangan hakim," kata Sudjatmiko.
Sudjatmiko membenarkan bahwa pencabutan laporan memiliki batas waktu sehingga suatu perkara bisa dihentikan, yakni tidak melebihi tiga bulan dari waktu laporan dilakukan oleh pelapor di Kepolisian. Itu sesuai Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, kata Sudjatmiko, ada juga ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa masa pencabutan laporan itu bisa dikesampingkan jika perkara yang ditangani ialah delik aduan dan terjadi perdamaian antara pelapor atau korban dengan terlapor atau terdakwa. "Bisa saja (di perkara NAV) terjadi seperti itu," katanya.
Seperti diberitakan, bos NAV, Achmad Budi Siswanto, bebas dari dakwaan jaksa setelah majelis hakim memutuskan untuk mengugurkan dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas laporan grup band Radja. Putusan itu dibacakan hakim sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa. Putusan seperti ini baru pertama kali terjadi.