Sanksi Berat Menanti Anggota TNI Pembunuh Istri di Ambon
- Pixabay
VIVA.co.id – Pomdam Kodam XVI/Pattimura tengah memeriksa secara intensif anggota TNI Prajurit Dua Philipus Kolane yang diduga membunuh istrinya Bebi Birahy (25), di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel M.Hasyim Lalhakim berjanji kasus ini ditangani secara transparan dan jika terbukti bersalah maka pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kalau terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas hingga pemecatan," kata M. Hasyim di Ambon, Kamis, 15 September 2016.
Ia mengatakan, pihaknya tidak main-main, dan jika terbukti bersalah pasti ditindak tegas. Pelaku sendiri dalam pemeriksaan sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik dari POM dam TNI.
Prada Philipus Kolane adalah anggota TNI yang bertugas di Kesatuan 734. Dia diduga nekat menghabisi nyawa istrinya karena menolak ajakan ibu dari anaknya untuk menikah secara militer.
Bahkan dari keterangan berbagai sumber, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, pelaku dan korban memang terlibat adu mulut di kamar kontrakan yang mereka tinggali. Korban juga sengaja datang ke Saumlaki untuk meminta kepastian pelaku mengenai pernikahan mereka secara militer. Pelaku menolak ajakan tersebut dengan alasan telah memiliki wanita lain.
Sebagaimana diberitakan, jenazah korban ditemukan warga bersama personel TNI di pesisir pantai Desa Sefnana, Kecamatan Saumlaki, MTB. Jasad korban ditemukan dengan kondisi leher terikat di akar pepohonan bakau, tangan terikat ke bagian belakang.