Masyarakat Bisa Gugat Lagi Kelanjutan Reklamasi Pulau G
- Danar Dono
VIVA.co.id – Masyarakat dinilai dapat kembali mengajukan gugatan, jika nantinya pemerintah mengeluarkan izin untuk kelanjutan pembangunan reklamasi di Pulau G. Kelompok nelayan sebelumnya pernah menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, terkait izin reklamasi di Pulau G. Hasilnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyebut, masyarakat dapat kembali mengajukan gugatan, jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman tetap mengeluarkan izin.
"Ya, digugat lagi saja,” kata Bayu, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 14 September 2016.
Bayu menyebut, ada dua undang-undang yang akan dilanggar pemerintah seandainya izin melanjutkan reklamasi tetap dilakukan, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hal tersebut tak terlepas, karena sebelumnya PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan reklamasi pulau G. Menurut Bayu, putusan hakim sudah jelas, yakni membatalkan SK Gubernur terkait izin reklamasi yang diberikan kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera. Bahkan, ia menyebut hakim juga memutuskan pembangunan reklamasi di pulau G untuk ditunda.
"Putusan PTUN Jakarta jelas menunda keberlakuan SK. Menunda SK itu sampai putusan Incracht, artinya tidak boleh dilakukan tindakan hukum dulu sampai Incracht. Artinya, tidak boleh dilanjutkan dulu reklamasi itu sampai ada putusan Incracht," ujar dia.
Menurut Bayu, adanya upaya hukum banding yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok tidak membenarkan dalam kelanjutan pembangunan di Pulau G. Karena, menurut dia, putusan PTUN yang memerintahkan penundaan itu justru telah berkekuatan hukum tetap, alias incracht.
"Menunda itu maksudnya. Boleh Ahok melakukan upaya banding, bahkan sampai kasasi, boleh-boleh saja. Tetapi, justru ada putusan menunda SK berlaku. Artinya, upaya banding, upaya kasasi nanti tetap di dalamnya mensyaratkan jangan dilakukan dulu reklamasi di pulau G, jangan dilanjutkan dulu. Sederhananya begitu, reklamasi jangan dilanjutkan dulu," tutur Bayu. (asp)