Desakan Penarikan Buku Nabi Kriminal Ditolak Pengacara

Buku berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal karya Ahmad Fauzi, warga Semarang, Jawa Tengah, dan alumnus Institut Agama Islam Negeri Walisongo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum Ahmad Fauzi, penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal, menolak keras desakan penarikan sejumlah buku karya pria itu dari peredaran. Mereka beralasan, hingga kini belum diketahui bahwa Ahmad Fauzi divonis mengidap kelainan jiwa atau tidak.

"Tidak bisa begitu (ditarik). Karena perlu ditelusuri dulu dan tidak bisa serta merta (bukunya ditarik). Kami dari tim hukum belum mengetahui apakah dia dinyatakan sakit apa belum terlihat. Jadi, belum bisa dipastikan dia gila," kata pengacara Ahmad Fauzi, Zaenal Arifin, kepada VIVA.co.id di Semarang pada Rabu, 14 September 2016.

Desakan penarikan buku-buku karya Ahmad Fauzi disampaikan Zaenal Abidin Petir, perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) dari unsur Front Pembela Islam. Gabungan ormas itu sebelumnya melaporkan Ahmad Fauzi kepada Polda Jawa Tengah.

FPI berpandangan, masuknya Ahmad Fauzi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang sudah cukup menjadi bukti bahwa buku-buku karya alumnus Insititut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo itu tidak layak dibaca masyarakat. "Karena karyanya tidak layak dianggap sebuah hal yang ilmiah, mengingat dia sudah gila," katanya saat itu.

Tim kuasa hukum pun menyatakan penolakan penarikan buku karya Fauzi dianggap tidak cukup berdasar. Soalnya sampai detik ini Fauzi hanya mengidap penyakit skizofrenia atau gangguan mental yang ditandai dengan gangguan proses berpikir dan tanggapan emosi lemah.

"Maka skizofrenia ini apakah kemudian sama dengan proses pikir. Karena secara hukum juga belum ditemukan. Beberapa kasus ada seorang penerima Nobel (bidang) matematika justru mengidap skizofrenia. Apakah skizofrenia itu kemudian memengaruhi proses berpikirnya. Itu menjadi masalah selanjutnya," kata Zaenal, yang juga Direktur LBH Semarang.

Menurut Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, tidak ada relevansi antara penarikan sebuah karya buku ilmiah yang ditulis seorang pengidap skizofrenia. Sebab karya itu juga harus diuji secara ilmiah.

"Kajian akademik juga tidak serta merta terdelegitimasi karena ditulis seorang yang skizofrenik. Saya kira tidak ada relevansinya seorang skizofrenia dengan layak (atau) tidaknya buku tersebut. Itu dua hal yang berbeda," kata Tedi.

Ahmad Fauzi ialah penulis sejumlah buku keislaman yang dianggap kontroversial. Dia menulis sedikitnya tiga buku yang dianggap mengkritik Islam, antara lain, Agama Skizoprenia: Delusi Ketidaksadaran dan Asal Usul Agama, Agama Skizoprenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian serta buku terakhir berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal.

Kasus Fauzi bermula saat ia menuliskan sebagian isi bukunya di akun Facebook dan Twitter. Pada akhir 2015, ia dilaporkan kepada Polda Jawa Tengah oleh FUIS karena dituding menistakan agama.

Fauzi kemudian ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.