Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mendukung pemberian kembali status warga negara Indonesia kepada mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Sebab, pasca Arcandra dicopot sebagai Menteri ESDM karena terganjal kasus dwi kewarganegaraan, statusnya menjadi 'stateless' atau tanpa kewarganegaraan.
"Saya orang yang mengatakan bahwa kasus Arcandra Tahar ini harus tetap dilindungi. Saya mendorong agar kewarganegaraannya sebagai WNI diberikan kembali," kata Refly Harun di Jakarta, Rabu, 14 September 2016.
Refly menegaskan bahwa Arcandra tetap harus dilindungi, sekalipun secara materiil atau dalam sisi hukum substantifnya, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak mengucap sumpah sebagai warga negara asing. "Secara materiil, Dia (Arcandra) manusia antah berantah," ujarnya.
Menurut Refly, kepemilikan kewarganegaraan AS merupakan keinginan Arcandra sendiri. Hal tersebut diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya, meneliti, dan berpindah (masuk dan keluar wilayah suatu negara).
Namun, sebelum kembali diteguhkan status WNI-nya, pemerintah telah melakukan klarifikasi kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, perihal status kewarganegaraan Arcandra Tahar.
"Dikirimlah surat (dari Kedutaan Besar AS) yang menyatakan dia (Arcandra) sudah kehilangan status warga Amerika Serikat-nya per 15 Agustus 2016. Dan yang terbaik sekarang, kita teguhkan kembali melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujar Refly.
Kasus seperti Arcandra, lanjut Refly, memang bukan kasus pertama di Indonesia. Kasus serupa juga pernah dialami Subardjo yang juga berkewarganegaraan Rumania. Di mana sebelumnya, Subardjo ditugaskan Presiden RI ke-1, Soekarno, untuk belajar di Rumania.
"This is not the only case. Termasuk juga kejadian TKI yang ikut pemilu di Malaysia. Ini tidak kita duga menjadi ramai karena ada politisnya, di mana menyangkut public figure. Namun, karena diberi kepercayaan yang sangat tinggi, tugas kita hanya menyelesaikan masalah kewarganegaraan," ujar Refly.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Terhitung per 1 September 2016, Arcandra Tahar telah resmi kembali berstatus WNI.
Arcandra Tahar tersandung kasus dwi kewarganegaraan setelah dilantik menjadi Menteri ESDM. Pria kelahiran Pada itu diketahui memiliki paspor Amerika Serikat dan juga paspor Indonesia.
Karena terikat ketentuan bahwa orang asing dilarang menjadi pejabat negara, maka Presiden Jokowi mencopot Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Arcandra tercatat hanya menjabat menteri selama 20 hari. (ase)