Perbaiki Tata Kelola Lingkungan Hidup, KPK Bentuk Tim Khusus

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berbenah guna menekan angka kejahatan dalam sektor kehutanan dan lingkungan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya akan membenahi sistim dan internal institusinya. Terutama mengenai perizinan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lingkungan.

"Buat saya yang paling penting bagaimana governance itu keterbukannya, kemudian hubungan antarpemerintah dan perizinan. Di (Kementerian) Kehutanan kan ada tim terpadu dan lainnya yang harus diperbaiki tata kelolanya. Penting itu kesadaran aparat terbuka dalam perbaikan perizinan. Sebab, ada izin diberikan Bupati namun kembali minta izin ke Kehutanan," ujarnya saat jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.

Untuk itu, pihaknya menyambangi KPK untuk berkonsultasi. Apalagi, KPK sejauh ini sudah memiliki kajian soal sumber daya alam, ditambah terbitnya intruksi presiden untuk menggandeng KPK dalam penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan yang banyak terjadi belakangan ini.

"Saya jelaskan juga soal modus metamorfosis perizinan hutan lindung sampai bisa disahkan izin tata ruang (ke KPK)," kata Siti yang didampingi sejumlah pejabat di KLHK.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam kesempatan yang sama menegaskan, komitmennya membantu KLHK. Pembenahan dimulai dari institusi KLHK sendiri, baik sistim maupun oknum dan penerapan perizinan.

"Karenanya KPK akan bentuk tim khusus untuk perbaiki tata kelola di KLHK.”

(mus)