'Lanjut Reklamasi Pulau G, Pemerintah Sewenang-wenang'
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dinilai sewenang-wenang jika ngotot ingin melanjutkan reklamasi di Pulau G. Sebab, telah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda pembangunan di pulau tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai pemerintah tidak menghormati hukum jika tetap mengizinkan kelanjutan pembangunan di Pulau G.
"Itu tindakan sewenang-wenang, karena tidak mendasarkan pada menghormati putusan pengadilan. Jangan lupa, putusan pengadilan itu sama dengan undang-undang loh tingkatannya,” ujar Bayu kepada VIVA.co.id, Rabu, 14 September 2016.
Bayu mengatakan bahwa kelanjutan pembangunan di Pulau G menjadi sorotan lantaran sebelumnya telah menjadi objek gugatan di PTUN dan telah ada putusan soal itu. Dia menyebut bahwa putusan PTUN dapat diartikan bahwa tidak boleh ada pembangunan di sana.
"Ini saya katakan khusus Pulau G, kalau yang pulau lain oke lah, ini kan yang jadi objek gugatan Pulau G kan. Khusus Pulau G itu, jangan sekali-kali dikeluarkan surat melanjutkan pembangunan, karena putusan pengadilan sudah menunda SK (Surat Keputusan) Gubernur sampai ada putusan incracht, artinya jangan dibangun dulu," ujar Bayu.
Bayu lantas menyebut bahwa putusan hakim menunda pembangunan itu adalah untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih banyak, baik terhadap masyarakat maupun pengembang. Hal tersebut lantaran putusan masih bisa berubah karena belum berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya dihormati putusan PTUN Jakarta itu. Caranya bagaimana, khusus Pulau G jangan dilanjutkan dulu pembangunannya sampai ada incracht, ditunggu dulu lah putusan hukum incracht. Enggak usah kemudian mengatakan belum incracht, betul putusannya belum incracht tapi yang penundaannya itu incracht," sebut Bayu. (ase)