Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dah HAM menggelar diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait masalah izin tinggal dan status kewarganegaraan, Rabu, 14 September 2016.

Diskusi digelar menyusul munculnya kasus-kasus keimigrasian dan kewarganegaraan yang menyeret nama mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel.

Sebagaimana diketahui, Arcandra Tahar kedapatan memiliki dua paspor, yaitu paspor Indonesia dan Amerika Serikat. Fakta itu kemudian yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM.

Sedangkan Gloria Natapradja Hamel sempat terganjal kasus kewarganegaraan karena merupakan anak dari perkawinan campuran. Ibunya seorang WNI dan ayahnya adalah warga Perancis. Gara-gara itu pula, Gloria sempat dilarang mengikuti prosesi pengibaran bendera pada HUT RI ke-71 di Istana Negara pada 17 Agustus 2016 lalu.

"Acara ini merupakan bagian yang perlu dilakukan di dalam pelaksaanan tugas dan fungsi kami, yaitu memberikan diseminasi tentang izin tinggal dan status keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Aula Pertemuan Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta.

Mantan Kapolda Bali ini menuturkan, diskusi juga bertujuan sebagai sarana dan wadah untuk saling bertukar informasi, wawasan, ilmu pengetahuan dan pengalaman antara pemangku kepentingan terkait pelayanan masyarakat.

Sehingga diperoleh pemahaman yang sama atau masukan yang bisa dijadikan sebuah rekomendasi kepada pimpinan Kemenkumham dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Tujuan lainnya juga diharapkan para pemangku kepentingan terkait ini bisa melaksanakan tugas dan fungsingya untuk mendukungg bagaimana kita memastikan seorang WNI memiliki status kewarganegaraan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Ronny.

Ke depannya, Ronny berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan juga pemenuhan HAM. "Selama ini masyarakat belum bisa membedakan tugas dan fungsi Dirjen imigrasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ketika kita berbicara bagaimana pelaksaan Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Keimigrasian," ujarnya. (ase)