Reklamasi Jakarta, Menko Luhut: Tidak Usah Kita Berdebat
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Pandjaitan, memastikan kalau kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta sudah selesai secara keseluruhan. Namun, masih ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus dituntaskan dan akan selesai dalam waktu dekat.
"(Kajian mengenai reklamasi) Semua sampai sekarang sudah beres. Ada beberapa surat yang harus mereka selesaikan. Saya kira selesai dalam beberapa waktu ke depan," ujar Luhut di Gedung DPR RI Senayan, Rabu, 14 September 2016.
Mengenai aspek hukum yang telah dikeluarkan oleh PTUN Jakarta terkait moratorium pembangunan di Pulau G dan beberapa pulau lainnya, Luhut menegaskan jika hal itu sudah bisa dilanjutkan dengan adanya upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Luhut mengaku mendapat sejumlah masukan dari ahli-ahli hukum, yang berpendapat bahwa reklamasi Pulau G sudah bisa dilanjutkan kembali karena sudah sesuai dengan aspek hukum dan perundang-undangan.
Padahal, dalam putusan sidang gugatan nelayan, SK Gubernur soal reklamasi Pulau G telah dibatalkan. Selain itu ada putusan tambahan yang isinya menunda pembangun Pulau G sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Tidak ada alasan (yang menghalangi reklamasi dilanjutkan). Karena banding Pemerintah DKI sesuai perundang-undangan yang ada, proyek itu bisa dilanjutkan. Kau enggak ahli hukum, saya juga bukan ahli hukum. Tapi saya tanya ahli hukum jawabnya begitu. Jadi tidak usah kita berdebat dengan yang bukan bidang kita," katanya. (ase)