16 WNA Dideportasi dari Surabaya
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma mengaku, telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 16 orang.
Menurut Risma, mereka merupakan WNA yang merupakan pekerja asing ilegal di Surabaya. “Mereka ini tidak punya Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap atau KITAS,”kata Risma, di Surabaya, Selasa 13 September 2016.
Ia mengungkapkan, pendeportasian itu merupakan langkah Pemkot Surabaya untuk membatasi jumlah pekerja asing ilegal di Surabaya.
Sebab, pasca diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), jumlah pekerja asing di Surabaya mengalami kenaikan. “Pada saat MEA dibuka itu jumlahnya terus mengalami kenaikan,” ujar Risma.
Ia mengaku tidak melarang para pekerja asing masuk di Surabaya. Namun, mereka juga harus menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Surabaya.
Oleh karena itu, Risma akan melakukan pengawasan lebih intensif kepada pekerja asing ilegal yang ada di Surabaya. Bahkan, dia juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi Surabaya.
“Pihak Imigrasi sudah siap. Saya yakin, dengan cara ini, maka peningkatan jumlah WNA ilegal di Surabaya bisa diantisipasi,” kata Risma.