KPK Cecar Legislator PDIP terkait Suap Proyek Dana Aspirasi

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR lainnya terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berasal dari dana apirasi DPR.

Atas kaitan itu, KPK memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi menjadi saksi untuk koleganya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, yang kini telah dijerat sebagai tersangka.  Yoseph menyelesaikan pemeriksaan penyidik KPK sekitar Pukul 15.00 WIB.


Dikonfirmasi hal itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan bahwa Yoseph pada pemeriksaan dicecar seputar pertemuan dan rapat antara Komisi V dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ditanyakan juga soal ditanya pertemuan atau rapat yang membahas program aspirasi," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya, Selasa, 13 September 2016.

Seperti diketahui, Andi Taufan bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary telah dijerat dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu.

KPK juga telah menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) didapat Viva.co.id, Damayanti Wisnu membeberkan semuanya kepada KPK. Dia menyebut seluruh anggota komisi V diwakili tiap fraksi menerima fee dari sejumlah pengusaha dalam pemulusan dana aspirasi yang kemudian direalisasikan melalui proyek di Kementerian PUPR. Damayanti bahkan menyebut Ketua Komisi V juga kecipratan.

Keterangan Damayanti juga dikuatkan oleh keterangan tersangka Amran. Pada kesaksiannya kepada penyidik KPK, Agustus 2016 lalu, Amran yang sudah mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, menyebutkan jumlah pihak-pihak yang mendapat fee dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Antara lain, Amran mengatakan bahwa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menerima fee Rp 8 miliar atas dana aspirasinya untuk proyek jalan.  Selain itu, tersangka Amran juga membeberkan nama-nama pejabat Kementerian PUPR yang menerima fee ke KPK.