Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Gas di Makassar
- ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dua tersangka kasus ledakan gas elpiji di Jalan Harimau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Minggu malam. 11 September 2016. Keduanya yakni pemilik usaha distributor gas, CS dan yang menjalankan usaha itu, CW.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keduanya terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 tentang penyalahgunaan minyak dan gas. Keduanya dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Rusdi Hartono, Selasa. 13 September 2016.
Rusdi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tabung yang meledak dan merusak rumah toko dan puluhan rumah warga itu merupakan tabung oplosan. Modusnya, tabung subsidi isi 3 kilogram isinya dipindahkan ke 12 kilogram.
"Ruko yang meledak di Jalan Harimau setiap hari dijadikan markas untuk mengoplos tabung gas elpiji. Untuk mencari keuntungan lebih," ujar Rusdi.
Dari usaha oplos gas ini, mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp60 ribu untuk dari tabung gas yang telah dioplos. Setiap bulannya, jika terjual ratusan tabung oplosan, mereka bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta
"Mereka bisa produksi 30-40 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, yang diambil dari tabung gas bersubsidi 3 kg setiap hari," ungkapnya.
Selain itu, kata Rusdi, CS dan CW juga tidak memiliki izin operasional dalam menjalankan usaha distribusi tabung gas. "Saat ditanya mereka bilang masih mengurus izinnya, jadi sudah pasti ilegal," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebut, penyebab ledakan adalah akibat tabung di dari salah satu ruko yang menjadi agen penjualan. Ledakan menyebabkan tiga orang luka bakar yang langsung dirawat di RS Bhayangkara. Akibat ledakan tersebut, puluhan rumah rusak, tiga di antaranya rusak berat, dan tiga mobil ringsek. Dinding ruko asal ledakan bahkan roboh.