Ini Alasan Eksekusi Mary Jane Molor Terus

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso bersama anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (29/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan alasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso tak kunjung dieksekusi.

Menurut dia, Indonesia masih menunggu hasil putusan sidang kasus trafficking yang menjerat Mary Jane di negeri asalnya. "Masih ada pending kasusnya di Filipina. Kan permintaannya dulu oleh Filipina masih ada kasus trafficking di Filipina. Kita dengar dulu. Kita lihat dulu," ujar Yasonna di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2016.

Menurut Yasonna, Pemerintah Indonesia masih terus berkoordinasi dengan otoritas Pemerintah Filipina terkait kasus tersebut. Akan tetapi, jika terkait masalah eksekusi, Yasonna menegaskan hal itu adalah sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.

"Karena ada kasus sedang dalam peradilan di sana. Nunggu hasilnya dulu kita liat nanti ya. Tapi urusan eksekusinya Jaksa Agung," ujarnya menambahkan.

Yasonna juga berpendapat, jika peradilan Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane, baiknya Mary Jane agar tidak perlu dihadirkan terlebih dahulu, cukup memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah di Indonesia.

"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance. Sekarang pengadilan Filipina meminta supaya kesaksian Mary Jane itu diambil di sini. Dalam hukum acara Filipina harusnya Mary Jane di sana diperiksa. Tapi kita tidak izinkan. Kita minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja."

(mus)