Tersangka Penipuan Jemaah Haji Diprediksi Bakal Bertambah

Wakil Kapolri Komjen Pol. Syafruddin mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Syafruddin mengatakan, jumlah tersangka penipuan 177 calon jemaah haji Indonesia yang hendak berangkat melalui Filipina bertambah dari awalnya tujuh menjadi delapan orang.

Syafruddin berujar, saat ini penyidik Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut dan jumlah tersangka berpotensi akan terus bertambah.

"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim dan masih terus dikembangkan," ujarnya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 12 September 2016.

Syafruddin menerangkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan otoritas pemerintah dan Kepolisian di Filipina untuk mengusut tuntas kasus pemberangkatan ilegal haji tersebut.

Penanganan kasus itu kata dia juga semakin intens dilakukan menyusul adanya kunjungan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pada Jumat 9 September 2016 lalu.

"Bukan hanya antarKepolisian (komunikasi) tapi sudah government to government. Kemarin saat kunjungan Presiden Filipina, ada pertemuan-pertemuan bilateral," kata dia.

Kabareskrim, Komjen Ari Dono juga membenarkan adanya penambahan jumlah tersangka kasus pemberangkatan haji ini. "Ini dikembangkan terus termasuk data 600 hingga 700 jemaah haji Indonesia yang sudah berangkat dari Filipina," ujarnya.

Kasus ini bermula saat otoritas Filipina menetapkan lima tersangka termasuk agen perjalanan yang memberangkatkan calon jemaah haji asal Indonesia dan ditangkap di Filipina lantaran menggunakan paspor Filipina.

Sementara tujuh orang yang telah menjadi tersangka yaitu  AS, BDMW, HMT, MNA, Haji F alias A dan Haji AH alias A serta Z AP. Ketujuh tersangka itu ditetapkan polisi berdasarkan lima laporan polisi terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 13 tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mus)