Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Syaiful Arif
VIVA.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika semula dibatasi hingga 31 Agustus 2016 kini diperpanjang hingga 30 September mendatang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad , nomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017, tertanggal 1 September 2016, seperti di kutip dari laman resmi Sektretariat Kabinet, Minggu 11 September 2016.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, perpanjangan pendaftaran dan pendataan dilakukan setelah dilaksanakannya evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dari evaluasi, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen.
Selain itu, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada tiga hal yang penting yang disampaikan. Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota harus mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP 2016 dapat segera disalurkan.
"Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi Surat Edaran itu.
Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota harus memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu Bank Rakyat Indonesia untuk SD, SMP, SMK dan Bank Negara Indonesia untuk SMA. Agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, PIP adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Sementara KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun. Kemudian tingkat SMP/MTs/sederajat Rp375 ribu per semester atau 750 ribu per tahun, dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.