Jalur Pengadilan Dinilai Tak Efektif Atasi Kebakaran Hutan
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA.co.id – Praktisi hukum Umar Husain menilai langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang ingin menggugat perusahaan pembakar hutan dan lahan kurang tepat. Menurutnya, Kementerian Kehutanan memiliki wewenang administratif besar apabila ingin menindak perusahaan pembakar hutan dan lahan itu, tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Menurut saya, KLHK tidak sadar kalau punya kekuasaan, punya otoritas administratif yang cukup kuat. Dia malah mengunakan instrumen-insturmen hukum lain di luar kontrol dia. Seperti mengugat, itu bukan kontrol dia. Dia punya kekuasaan sendiri kok, kekuasaan administrasi yang bisa dilakukan kapan saja tanpa proses pengadilan, mulai dari teguran, pencabutan izin, dan penutupan usaha," kata pengajar PTIK itu dalam diskusi bertajuk 'Penghadangan dan Pembakaran Lahan' di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 September 2016.
Umar memprediksi, jalur peradilan yang akan digunakan Siti tidak akan maksimal hasilnya. Bisa-bisa kembali mengalami kekalahan, sebab secara teknis sulit untuk membuktikan perusahaan ikut berperan dalam pembakaran hutan dan lahan.
Ia mengambil contoh kekalahan KLHK dalam perkara perdata ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Umar menduga sikap Siti tetap mengambil jalur hukum, karena beberapa faktor. Kemungkinan, kata Umar, korporasi-korporasi yang akan digugat dilindungi oleh kekuasaan yang lebih tinggi, sehingga menyulitkan Siti untuk memakai otoritasnya.
"Mungkin dia (KLHK) mempertimbangkan aspek politik lain. Seperti mungkin perusahaan ini punya kekuasaan lebih tinggi sehingga kemudian menterinya harus tahu diri," ujarnya.