KPK Buka Loket Laporan Harta Calon Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan digelar pada Februari tahun 2017 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya.  

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan bahwa loket pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon tersebut akan dibuka selama dua pekan, mulai tanggal 21 September sampai 3 Oktober 2016 di Auditorium Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami berharap dengan pembukaan loket ini, nantinya para calon segera memberikan LHKPN," kata Yuyuk dalam keterangannya, Sabtu, 10 September 2016.

Yuyuk menganjurkan para bakal calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2017 dapat mengisi formulir LHKPN dengan benar, serta melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sehingga dapat diverifikasi dengan benar pula oleh KPK.

"Form a LHKPN untuk yang baru pertama kali melaporkan, sementara form b untuk yang sudah pernah. Atau jika belum jelas bisa membuka website KPK," kata Yuyuk.