Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua petinggi PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, KPK akan menjalankan perintah pengadilan untuk mengeksekusi Marudut, perantara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Hal ini menyusul telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang menjerat ketiganya.

"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 September 2016.

Sementara itu, terkait pengembangan kasus suap ini, penuntut umum akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan penyidik KPK. Mengingat, majelis hakim menilai bahwa ketiganya bersalah melakukan suap untuk menghentikan kasus korupsi PT Brantas di Kejati DKI.

"Kami dapat memahami dasar hakim memutus, namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah, membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, usai salat Jumat.

"Ya hari ini, setelah salat Jumat," ujarnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Sedangkan Marudut, perantara suap dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Mereka bertiga menerima vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.