Tujuh Orang Jadi Tersangka Penipuan Naik Haji Lewat Filipina
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan terhadap 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan kuota haji Filipina.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan, dua di antara tujuh orang yang dijadikan tersangka merupakan pemilik atau pemimpin PT Ramana Tour dengan inisial HAS dan BMDW.
"Total kita hitung ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Boy Rafli di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.
Boy menjelaskan, tujuh orang yang jadi tersangka mempunyai peran berbeda-beda dalam merekrut calon jemaah. Tersangka HAS dan BMDW berhasil mengelabui 38 korban dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Kemudian, tersangka MNA yang telah merekrut calon jemaah haji 65 orang, meraup uang sebesar Rp6.358.945.565.
Kata Boy, tersangka berikutnya HMT yang telah merekrut 21 calon jemaah haji asal Indonesia, mengantongi uang korban Rp3.136.000.000.
Polisi juga telah menetapkan tersangka HF alias A dan H AH alias A, pemilik PT Shafwah yang telah memberangkatkan 24 orang, dan kerugian korban mencapai Rp3 miliar.
Boy menambahkan, polisi juga telah menetapkan tersangka ZAP, pimpinan Hade El Badr Tour, dengan jumlah korban calon jemaah haji 12 orang, dan kerugian dari korban Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.