Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi mengatakan, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pemberian kembali status warga negara Indonesia ke mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
"Beliau (Presiden) mau memanggil Menkumham. Pak Presiden ingin mendengar status Pak Arcandra dulu," ujar Johan di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis malam, 8 September 2016.
Johan menambahkan, Presiden Joko Widodo akan mempelajari dulu secara detail status Arcandra, hal itu tersebut diharapakan agar kesalahan tidak terulang lagi jika nantinya Arcandra kembali dilantik menjadi menteri.
"Beberapa media menulis Arcandra akan segera dilantik. Ada yang menulis memanggil Arcandra, tapi itu semua masih dalam proses," kata dia.
Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui sikap Presiden tentang status Arcandra yang kini telah berstatus warga negara Indonesia.
Seperti diketahui, Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM. Pemberhentian itu karena lulusan Texas M&N University tersebut kedapatan memiliki paspor ganda: Indonesia dan Amerika Serikat.
Kini, Arcandra sudah menghilangkan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016.
Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016.
(mus)