KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Ruang Kerja Bupati Banyuasin
- VIVA.co.id/ Aji YK
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Banyuasin Yan Anton sekitar lima jam, Rabu, 7 September 2016. Usai penggeledahan, terlihat penyidik membawa tujuh tas ransel, dua koper, serta satu kardus.
Pantauan di lapangan, awalnya petugas melakukan penggeledahan di gedung utama, yaitu di ruang kerja bupati, rumah dinas, kantor Sekretaris Daerah Banyuasin, kantor Asisten II Sekretaris Daerah Banyuasin, kantor Dinas Pendidikan Banyuasin, hingga kantor Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga di Bagian Umum Sekretaris Daerah Banyuasin.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan tersangka Yan Anton. Sejumlah barang yang dibawa itu akan terlebih dahulu diteliti untuk dilihat ada tidaknya kaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Ini baru dibawa ke kantor (KPK), masih terkait yang kemarin," kata salah satu petugas KPK sambil membawa koper usai menggeledah ruang kerja bupati.
Dalam kasus ini, selain Yan Anton, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengumpul dana bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
KPK menduga Zulfikar sebagai pihak pemberi, sedangkan lima orang lainnya diduga menerima suap. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tim KPK diketahui telah dua kali melakukan penggeledahan. Selain itu, KPK menyegel lima ruangan yang ditengarai menjadi lokasi penyimpanan beragam bukti menyangkut kasus ini.
Lima ruangan itu adalah kamar tidur bupati di kompleks rumah dinas, Jalan Sekojo nomor 1. Selain itu, ruang kerja bupati, ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, ruang kerja Kasi Program Dinas Pendidikan, serta ruang kerja Kasubag Urusan Rumah Tangga Bagian Umum Setda Banyuasin.