Kapolri Persilakan Masyarakat Gugat SP3 Kebakaran Hutan

Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan. Kebijakan polisi ini kemudian mendapat kecaman, terutama dari wakil rakyat di gedung parlemen.

Maka, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, mempersilakan semua pihak terkait yang keberatan dengan keputusan ini untuk mengajukan gugatan praperadilan. Tito menuturkan, SP3 merupakan ketetapan hukum. Penghentian kasus itu bisa dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan.

"Kalau memang praperadilan diterima, tentu kita akan bisa buka kembali kasus-kasus itu," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2016.

Menurut Tito, perkara kebakaran hutan yang melibatkan korporasi merupakan hal sensitif. Kapolri pun menginstruksikan seluruh jajarannya di bawah agar tidak mengeluarkan SP3 tanpa sepengetahuan Mabes Polri.

"Kewenangan SP3 ini hanya dapat dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, yang dilakukan oleh Mabes Polri, Bareskrim Polri, kewilayahan, Propam, Divisi Hukum Polri dan bagian pengawasan umum," ujarnya.

Gelar perkara ini dibutuhkan untuk mencegah munculnya polemik mengenai penerbitan SP3, terkait perkara kebakaran hutan dan lahan.

(ren)