Curi Uang Nasabah Rp2 Miliar, Pegawai Bank Diciduk

Tersangka pelaku pencurian uang nasabah di salah satu bank di Kabupaten Lampung Barat bersama barang buktinya, Rabu (7/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Lampung Barat menangkap seorang pegawai bank di daerah itu atas dugaan mengambil uang nasabah hingga lebih dari Rp2 miliar. Dia berinisial (30) dan berprofesi sebagai wakil kepala cabang bank itu. Dia diduga menyedot uang nasabahnya sendiri sejak tahun 2015.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Andi Kemala penangkapan tersangka atas laporan pimpinannya. Karena terbukti telah melakukan pergantian dana nasabah dengan dana operasional bank.

"Tersangka merupakan Operation Officer (Wakil Kepala Bank), dan dilaporkan oleh kepala bank tempatnya bekerja, karena telah melakukan pengambilan dana nasabah," ujar Andi Kemala, Rabu, 7 September 2016.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menggunakan jabatannya untuk membuka user dan pasword rekanan, sehingga dapat melakukan transaksi dan otorisasi, sehingga dana nasabah dapat di pindahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para nasabah.

Kejahatan tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak 8 Mei 2015 sampai 4 April 2016, dengan mengambil dana milik nasabah sebesar Rp2,26 miliar. Polisi pun menyita beberapa barang bukti berupa mutasi rekening milik nasabah, bank, perantara, dan rekening milik tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan mobil milik tersangka dan buku tabungan perantara dan terangka tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 62 dan atau 66 ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 tahun 2008 tertang perbankan syariah dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

(ren)