KPK Siap Usut Kerugian Negara Akibat Kebakaran Hutan

Ilustrasi/Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau baru-baru ini.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melibatkan mereka dalam pengusutan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mengapresiasi instruksi dari Presiden, karena KPK menganggap sektor hutan adalah sektor yang sangat penting," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 7 September 2016.

Selama ini, KPK memang sudah terlibat dalam penanganan sektor kehutanan. Namun, KPK baru terfokus pada pemberantasan korupsi terkait penerbitan izin dan alih fungsi hutan.

Menurut Priharsa, pengelolaan sektor kehutanan yang buruk akan menyebabkan konflik horizontal di tingkat masayarakat. Apalagi berdasar kajian dan penanganan kasus di KPK, koruptor di sektor hutan telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.

"Jadi KPK sangat menaruh perhatian, tetapi kewenangan KPK terbatas seperti tidak bisa masuk ke illegal logging. Baru bisa masuk kalau ada unsur korupsi, suap dalam pengurusan izin. Sehingga posisinya KPK menyambut baik, dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan," kata Priharsa. (ase)