Prostitusi Anak Kejahatan Mengerikan, Pelaku Harus Dikebiri

Mabes Tangkap Pelaku Kasus Prostitusi Gay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerhati anak Roostien Ilyas, menegaskan bahwa mencuatnya prostitusi gay anak-anak merupakan musibah.

Kendati demikian, kata dia, bukan berarti masalah ini didiamkan begitu saja. "Harus ditangani serius dan konsisten. Masalahnya, kita selama ini nggak konsisten jadi nggak kelar-kelar," kata Roostien, dalam acara Indonesia Lawyers Club bertema "Waspada, LGBT Menyasar Anak-anak", Selasa malam, 6 September 2016.

Ia juga menegaskan kalau pelacuran anak merupakan kejahatan mengerikan dan pelaku jangan dianggap kriminal biasa.

"Mereka (pelaku pelacuran anak) penjerumus dan penghancur masa depan anak-anak dan bangsa. Terlepas dari soal LGBT, pelacuran tetaplah pelacuran. Harus dikebiri," tegas dia.

Senada, pegiat PSTP2A Bali, Siti Sapurah juga menegaskan bahwa jangan hanya pelaku prostitusi saja yang ditindak, namun pelanggan pun harus dilakukan serupa.

"Di mana orang-orang yang 'memakai' anak-anak ini? Itu yang tidak tersentuh. Harusnya, baik pelaku dan pelanggan, yang melakukan pelecehan seksual anak minimal dihukum 20 tahun dan maksimal hukuman mati," ungkap Siti.