Saksi Ahli Jessica Diduga Langgar Aturan Imigrasi

Ahli Patologi dari Australia, Beng Ong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menangkap ahli dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Prof. Dr. Beng Beng Ong, karena diduga diduga melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan visa kunjungan yang dia pakai untuk masuk Indonesia.

Beng Ong sebelumnya menjadi saksi ahli dari kuasa hukum, dalam sidang ke-18 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

"Sore ini selesai pemeriksaan. Itu dilakukan dalam rangka pengawasan keimigrasian," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Yurod Saleh, dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 6 September 2016.

Menurutnya kegiatan Beng Ong dengan menjadi saksi di persidangan tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dia urus untuk masuk ke Indonesia. "Seseorang asing yang masuk ke negara kita, tentunya harus melengkapi dengan dokumen-dokumen. Yang bersangkutan kan datang menggunakan visa kunjungan, di mana digunakan untuk keperluan pemeriksaan, yang bersangkutan di sini kemudian melakukan kegiatan menjadi saksi ahli. Masalahnnya kalau kita lihat bidang keimigrasian, ada hal yang dilanggar."

Namun dia membantah bahwa penangkapan ini merupakan imbas dari kesaksian yang diberikan Ong di persidangan. Yurod mengaku tak bisa menyaksikan sidang itu secara langsung atau melalui televisi, karena memiliki kegiatan lain. "Dalam pengawasan ini selalu memerintahkan untuk setiap saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Saya tidak lihat, khususnya kesaksian ini."

Setelah pemeriksaan selesai, pihak imigrasi akan memberikan sanksi deportasi, jika Ong terbukti melanggar ketentuan imigrasi. Walaupun saat ditangkap, Ong hendak meninggalkan negeri ini untuk kembali ke Australia. "Nanti (keputusan) setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tadi (pemeriksaan) sudah dilakukan," ungkap Yurod.

Sebelumnya di persidangan kasus pembunuhan Mirna, Jaksa Penuntut Umum mengungkit masalah untuk memasuki Indonesia. Namun hal ini mendapatkan keberatan dari kubu penasehat hukum, yang menghadirkan Ong untuk memaparkan keahliannya di bidang patologi forensik, yaitu penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah.