22 Lapas Indonesia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Ilustrasi/Ponsel dan alat hisap narkoba disita di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id – mencatat ada 72 jaringan narkoba internasional yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari setengahnya memanfaatkan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengedarkan narkoba.

"Kami bisa deteksi adanya 72 jaringan internasional narkotika di Indonesia. Sebanyak 48 jaringan internasional ini memanfaatkan 22 lapas termasuk jaringan ," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, dalam rapat bersama Komisi III Dewan perwakilan Rakyat, Selasa 6 September 2016.

Namun Budi tak merinci lapas mana saja yang disebutnya terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut. Budi hanya memastikan bahwa merujuk ke fakta itu, butuh keterlibatan semua pihak untuk menanganinya.

"Tak mungkin hanya Polri dan BNN, dengan keterbatasan," kata Budi.

Di bagian lain, terkait dengan perkembangan penyelidikan pengakuan terpidana mati soal keterlibatan sejumlah oknum BNN, Polri dan TNI dalam bisnis narkoba.

Budi mengaku sejauh ini ia telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran uang Rp3,6 triliun yang berkaitan dengan kejahatan narkoba.

Sejauh ini, dari jumlah itu, sebanyak Rp2,8 triliun sudah bisa dibuktikan dari kontribusi terpidana seumur hidup kasus narkoba yang kini telah ditahan di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Sementara sisanya, Budi mengaku masih dalam penelusuran. Mungkinkah dimiliki jaringan narkoba , Budi masih enggan berbicara jauh. "Masih kita telusuri sisanya. Masih berjalan prosesnya," katanya.

(ren)