Inspiratif, di Kota Ini Seluruh PNS Wajib Menabung Sampah
- Antara/Yusran Uccang
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Makassar menerapkan kewajiban menabung sampah setiap bulan bagi pegawai negeri sipil di daerah itu. Jumlah minimal yang harus disetorkan seberat 2,5 kilogram untuk kemudian dimasukkan ke dalam .
"Sudah ada surat edaran resmi dari saya. Wajib bagi pegawai di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah menyetor sampah minimal 2,5 kilogram mulai September," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa, 6 September 2016.
Pria yang akrab disapa Danny ini menyebut, dengan menabung sampah nantinya sampah yang selama ini jadi beban, bisa diubah menjadi barang bernilai ekonomis. Ia berharap dengan kebijakan ini PNS menjadi garda terdepan pelopor kebersihan di lingkungan tempat tinggalnya.
Apalagi, kata dia, produksi sampah di Makassar tiap harinya mencapai seribu ton per hari. "Dengan kebijakan ini volume sampah luar biasa ini bisa ditekan," katanya.
unit kantor Balai Kota Makassar resmi beroperasi, Senin 5 September 2016. Delapan relawan yang telah dilantik akan melayani PNS yang akan menabung sampah tiap hari Jumat mulai pukul 14.00 Wita.
"Sampah itu dijual oleh PNS, sampah akan kita beli dengan harga bersaing dari pengumpul di luar," kata Danny.
Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Makassar, Aidil Adha mengatakan, selain PNS, unit balaikota juga akan menampung sampah-sampah petugas kebersihan dan pemulung dari berbagai wilayah kota.
"Kalau untuk PNS setiap Jumat, untuk petugas kebersihan dan pemulung akan dilayani setiap hari," katanya.
(mus)