Andi Taufan Tiro Enggan Respons Soal Kemungkinan Ditahan KPK

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, hari ini kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa  sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

Andi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia enggan berkomentar saat ditanya kemungkinan akan ditahan oleh penyidik KPK usai pemeriksaan hari ini. "Lihat saja nanti," kata Andi saat tiba di lokasi, Selasa 6 September 2016.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah beberapa kali menjalani menjalani pemeriksaan penyidik. Andi diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Kasus ini  merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, serta proyek peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro, selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi diduga total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

Andi yang pernah dihadirkan dalam persidangan membantah pernah menerima sejumlah uang dari Khoir. Dia mengaku tidak mengetahui perihal proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR. Namun bantahan yang dilontarkan Andi tersebut diragukan, baik oleh majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan Andi dinilai tidak sesuai  dengan keterangan saksi lainnya.

(ren)