La Nyalla Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar

Terdakwa kasus suap dana hibah yang juga Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, didakwa menyalahgunakan wewenang terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011 sampai 2014.

Perbuatan La Nyalla ini dilakukan bersama-sama Diar Kusuma, selaku Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur bidang pengembangan jaringan usaha antar provinsi, serta Nelson Sembiring selaku Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur bidang ESDM yang telah dinyatakan bersalah dalam persidangan terpisah sebelumnya.

"Secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Suarnawan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Penuntut Umum menuturkan, perkara ini berawal dari adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kadin Jawa Timur pada 9 Oktober 2009. Sebagai realisasi kesepakatan bersama itu, pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah melalui APBD untuk tahun 2011 sampai 2014, kepada Kadin Jatim sebesar Rp43 miliar, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar.

Menindaklanjuti anggaran dana hibah itu, La Nyalla selaku ketua kemudian mengajukan proposal kegiatan dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya untuk program kegiatan Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Business Development Center. Proposal dibuat Diar, Nelson, serta staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemprov Jatim, Heru Susanto.

Proposal tersebut disetujui Gubernur Provini Jawa Timur yang kemudian dicairkan dananya oleh La Nyalla sebesar Rp48 miliar.

Namun, La Nyalla tidak menggunakan dana itu sesuai pengajuannya. Terdakwa bersama Diar dan Nelson, justru mensiasati penggunan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai proposal dan Rencana Anggaran Biaya.

"Bahwa perbuatan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Kadin Jatim sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring, dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27.760.133.719,- atau setidak-tidaknya Rp26.654.556.219,- sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP," kata Jaksa.

Perbuatan La Nyalla ini diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.

 

(ren)